AD/ART


ANGGARAN DASAR (AD)
MUSLIM STUDENT ACTIVITY (MUSA) WONOSOBO





                Hendaklah diantara kamu sekelompok umat menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, inilah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al Imron:104)
                Dan siapkanlah kuda untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Alloh, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Alloh niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS Al Anfaal:60).
“Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (syurga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (Q.S. An Nisa: 95).
                Dari Abu Hurairoh ra. bahwasanya Rasululloh SAW bersabda : “Sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus derajat yang disediakan Aloh bagi pejuang di jalan Alloh. Jarak antara dua derajat sama dengan jarak antara langit dengan bumi.” (HR Bukhori)
                Mengingat peranan pemuda sangat strategis dalam upaya pembentukan sumber daya yang berpotensi dan berbudI pekerti luhur maka perlu diadakan suatu tatanan yang rapi sebagai wahana aktualisasi para pemuda di kabupaten Wonosobo.
                Mahasiswa asal Wonosobo sebagai bagian dari pemuda  Wonosobo dibutuhkan untuk turut serta membangun generasi muda muslim Wonosobo menjadi insan yang bertaqwa, prestatif, dan kontributif dalam upaya membangun Wonosobo. Dengan semangat yang tinggi, berbekal iman dan taqwa serta kepercayaan akan kebersamaan Alloh diantara orang-orang yang berbuat kebaikan maka kami mahasiswa muslim Wonosobo membentuk suatu wadah untuk memakmurkan Islam di kabupaten Wonosobo.

BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo
Pasal 2
Waktu
Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo didirikan pada tanggal 4 Oktober 2008 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Status
Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo merupakan lembaga dakwah yang bersifat independen.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo berkedudukan di Wonosobo



Pasal 5
Lambang dan Makna








Makna Logo :
1.   Kaligrafi huruf mim, wawu dan sin dengan lafadz musa.  Kaligrafi melambangkan kreativitas yakni dalam mengemban amanah dakwah, anggota MUSA diharapkan kreatif dan dinamis tetapi tetap dalam koridor syari.
2.   Globe melambangkan bahwa anggota MUSA memiliki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap masalah dieIslam dan juga masalah bidang-bidang kehidupan yang lain, karena Islam adalah agama yang sempurna, agama yang mengatur kehidupan dunia dan akhirat.
3.   Pita bertuliskan MUSA WONOSOBO melambangkan bahwa organisasi ini mewadahi seluruh mahasiswa dan pemuda Islam Wonosobo.
4.   Tulisan MUSLIM STUDENT'S ACTIVITY menunjukkan identitas organisasi.
5.   Warna pada logo :
Hijau melambangkan semangat yang selalu menggelora untuk perbaikan.
Biru melambangkan kecerdasan dan kedewasaan dalam berpikir.
Kuning melambangkan kejayaan Islam yang ingin dirintis dan diraih oleh MUSA.
Hitam melambangkan azzam yang kuat dan ketegasan melawan kebatilan.
         
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo berasaskan Islam dengan berpedoman kepada Al Qur’an dan Al Hadits.
Pasal 7
Tujuan
1.     Tujuan Umum
Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo sebagai wadah aktivitas mahasiswa dan pemuda Islam Wonosobo dalam kegiatan keislaman dan pengabdian masyarakat.
2.     Tujuan Khusus
1)     Meningkatkan pemahaman tentang dinul Islam agar terbentuk pribadi yang berakidah kuat, berakhlak mulia dan berintelektual.
2)     Terbentuknya pribadi muslim yang dapat berperan sebagai inovator, motivator, danmobilisator umat.
3)     Berperan aktif dalam dunia kepemudaan di kabupaten Wonosobo.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Musyawarah dalam Muslim Student Activity (MUSA) Wonosobo terdiri atas
1      Musyawarah Anggota
2      Musyawarah Istimewa
3      Musyawarah Pleno
4      Musyawarah Rutin
Yang kemudian diatur dalam ART

BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo diperoleh dari :
1.     Iuran Anggota
2.     Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan AD organisasi.

BAB VII
KHOTIMAH
Pasal 12
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di                        : Aula Villa Andongsili
Pada Tanggal                      : 14 Februari 2009
Waktu                                     : 17:34 WIB


Presidium sidang

Pimpinan sidang I                              Pimpinan sidang II                      Sekretaris



(Ahmad Rofiq)                          (Sugiyono)                           (Nurhayati Budiyanti)  









ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
 MUSLIM STUDENT’S ACTIVITY (MUSA) WONOSOBO








BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo terdiri atas:
1      Anggota biasa, adalah semua pemuda Wonosobo yang beragama Islam dan mempunyai komitmen untuk memperjuangkan Islam.
2      Anggota inti, adalah anggota biasa yang namanya tercantum dalam struktur kepengurusan Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo.
Pasal 2
Kriteria pemuda Wonosobo dalam keanggotaan MUSA:
1.     Pemuda yang berasal dari Wonosobo atau tinggal di Wonosobo.
2.     Pemuda berusia 17 – 30 tahun.
Pasal 3
Keanggotaan Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
1.     Telah berusia lebih dari 30 tahun.
2.     Diberhentikan.
3.     Mengundurkan diri dengan alasan syar’i.
4.     Meninggal dunia.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
1.     Mengikuti kegiatan yang diadakan Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo.
2.     Hak bicara, yaitu mengeluarkan pendapat atau mengajukan usul secara tertulis maupun lisan.
3.     Hak suara, yaitu dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai anggota inti.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.     Menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2.     Mematuhi AD/ART dan menjalankan GBHK.
3.     Turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo.
4.     Menjaga nama baik Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan kepengurusan ditentukan oleh ketua terpilih dengan pertimbangan anggota.
Pasal 7
Syarat-syarat menjadi Pengurus :
1.      Anggota biasa MUSA Wonosobo
2.      Bersedia mematuhi AD/ ART
3.      Bersedia dan ikhlas menjalankan tugas yang diamanahkan oleh organisasi




Pasal 8
Periode Kepengurusan
Masa kepengurusan Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo adalah satu periode (dua tahun)terhitung sejak terbentuknya kepengurusan baru sampai pendemisioneran pada saat Musyawarah Anggota.
Pasal  9
Status Kepengurusan
Status sebagai Pengurus Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo berakhir apabila :
1.      Berakhirnya periode kepengurusan
2.      Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.      Diberhentikan karena alasan yang dapat dipertanggunggjawabkan dan telah melalui musyawarah pengurus.
4.      Meninggal dunia

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 10
Hak
Hak Pengurus      :
1.      mengambil kebijakan yang dianggap perlu bagi kepentingan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2.      mengadakan musyawarah istimewa untuk hal-hal yang bersifat istimewa.
Pasal 11
Kewajiban
Kewajiban Pengurus :
1.      melaksanakan keputusan yang dihasilkan dalam setiap musyawarah
2.      menyusun dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan
3.      mengadakan evaluasi setiap akhir kegiatan
4.      menyusun dan menyampaikan LPJ dalam musyawarah anggota.

BAB V
SANKSI PENGURUS
Pasal 12
1.     pengurus dikenai sanksi apabila tidak menjalankan kewajibannya baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.
2.     sanksi yang dikenakan berupa;
a.     teguran secara lisan apabila kesalahan dilakukan pertama kali
b.     peringatan keras secara tertulis apabila kesalahan yang sama diulangi
c.     diberhentikan bila sanksi sebelumnya tidak dihiraukan

BAB VI
KONDISI MENDESAK
Pasal 13
1.      Bila Ketua Umum berhalangan sementara, maka tugasnya dapat digantikan oleh sekretaris.
2.      Bila ketua umum berhalangan tetap, maka tugasnya dilimpahkan kepada penanggungjawab sementara (PJS) yang dipilih melalui musyawarah rutin, hingga terpilihnya ketua umum pengganti melalui mekanisme musyawarah istimewa.





BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Anggota
1.      Musyawarah Anggota merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi di Muslim Student’sActivity (MUSA) Wonosobo
2.      Musyawarah Anggota dihadiri oleh anggota biasa, anggota inti, dan undangan
3.      Agenda Musyawarah anggota antara lain            :
a.     Penyampaian LPJ
b.     Merancang dan menetapkan AD/ ART, dan GBHK
c.     Pendemisioneran pengurus
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Umum Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo
4.      Pengurus Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
5.      Musyawarah Anggota diselenggarakan setiap akhir periode kepengurusan (dua tahun sekali).
Pasal 15
Musyawarah Istimewa
1.      Musyawarah Istimewa dilakukan jika pengurus Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo memandang adanya kondisi mendesak
2.      Kondisi mendesak terjadi apabila :
a.     Ketua umum dianggap tidak dapat mengemban amanah dan atau berhalangan tetap.
b.     Keadaan mengharuskan adanya pembahasan tentang pembubaran Muslim Student’sActivity (MUSA) Wonosobo
3.      Musyawarah istimewa merupakan forum pengukuhan dan penjelasan keputusan pengurus terhadap situasi kondisi mendesak yang memiliki kekuatan setingkat Musyawarah Anggota.
4.      Musyawarah Istimewa diselenggarakan oleh Majelis Musyawarah Istimewa yang dibentuk oleh pengurus harian.
5.      Musyawarah Istimewa dihadiri oleh pengurus dan undangan.
Pasal 16
Musyawarah Pleno
1.      Musyawarah pleno adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus Muslim Student’s Activity (MUSA) Wonosobo
2.      Musyawarah pleno adalah musyawarah yang diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan
Wewenang musyawarah Pleno adalah:
a.     Menetapkan kebijakan umum
b.     Membahas gerak dan kerja kepengurusan satu tahun.
Pasal 17
Musyawarah Rutin
1.      Musyawarah Rutin adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus untuk membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang muncul sesuai amanah yang diemban oleh pengurus yang bersangkutan
2.      Musyawarah Rutin terdiri atas:
a.     Musyawarah Pengurus Harian
b.     Musyawarah Pengurus Departemen




ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Musyawarah Pleno atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan ART ini.

BAB IX
KHOTIMAH
Pasal 19
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di                        : Aula Vila Andongsili
Pada tanggal                        : 15 Februari 2009
Waktu                                     : 10.58 WIB

Presidium sidang

Pimpinan sidang I                              Pimpinan sidang II                      Sekretaris




(Ahmad Rofiq)                     (Sugiyono)                                   (Nurhayati Budiyanti)   

0 komentar:

Posting Komentar