Minggu, 22 Januari 2012

PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO 2010-2015


1.        Penanggulangan kemiskinan.
       Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, melalui Optimalisasi pelaksanaan program pemerintah Bantuan Sosial Terpadu, PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat.
b.    Pemberdayaan Fakir Miskin,  dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya, melalui Revitalisasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
c.    Peningkatan perluasan dan pengembangan Kesempatan Kerja, melalui pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan.
d.    Perlindungan dan jaminan sosial, melalui Penyediaan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
e.    Pengembangan usaha masyarakat, melalui Peningkatan pemerataan distribusi kepemilikan modal material kepada seluruh masyarakat dan Peningkatan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengelola produk-produk potensial daerah baik dalam bidang permodalan, produksi maupun pemasaran.
f.     Kerjasama Pembangunan, melalui Penguatan kerjasama antara Wonosobo – Perguruan Tinggi – Pelaku Usaha / BIG Partnership dalam pengembangan produk-produk potensial daerah (pertanian, usaha mikro kecil dan menengah, serta pariwisata).

2.        Pendidikan.
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah, melalui peningkatan akses terhadap pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau dan fasilitasi rintisan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
b.    Pendidikan berkelanjutan, melalui Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia.
c.    Manajemen Pelayanan Pendidikan, melalui Pemberdayaan peran kepala sekolah sebagai manajer sistem pendidikan yang unggul, revitalisasi peran pengawas sekolah sebagai entitas quality assurance, mendorong aktivasi peran Komite Sekolah untuk menjamin keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembelajaran, dan Dewan Pendidikan, serta Penataan ulang kurikulum sekolah yang menjadi urusan daerah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan SDM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memasukkan pendidikan kewirausahaan (diantaranya dengan mengembangkan model link and match).
d.    Peningkatan Mutu pendidik dan Tenaga Kependidikan, melalui Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, pengelolaan dan layanan sekolah.

3.        Kesehatan.
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan masyarakat, melalui Pelaksanaan Program Kesehatan Preventif Terpadu yang meliputi pemberian imunisasi dasar kepada balita; Penyediaan akses sumber air bersih dan akses terhadap sanitasi dasar berkualitas; Penurunan tingkat kematian ibu saat melahirkan, serta tingkat kematian bayimenjamin ketercukupan kebutuhan Obat Ketersediaan dan peningkatan kualitas layanan rumah sakit, puskesmas dan PKD; dan Penerapan Asuransi Kesehatan Daerah tidak hanya untuk keluarga miskin tetapi kepada seluruh keluarga.
b.    Program Keluarga Berencana, melalui Peningkatan kualitas dan jangkauan layanan KB melalui klinik pemerintah dan swasta;

4.        Infrastruktur
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan prasarana public, melalui Konsolidasi kebijakan penanganan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum secara menyeluruh di bawah satu atap dan pengelolaan tata ruang secara terpadu;
b.    Pembangunan dan Rehabilitasi Jalan, melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pembangunan jalan antar Kecamatan dan antar Desa.
c.    Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan, melalui Pembangunan jaringan prasarana dan penyediaan sarana transportasi antarmoda dan  antar wilayah yang terintegrasi sesuai dengan Sistem Transportasi Nasional dan Cetak Biru Transportasi Multimoda dan penurunan tingkat kecelakaan transportasi.
d.    pengembangan perumahan rakyat, melalui pembangunan rumah sederhana sehatbersubsidi berikut fasilitas pendukung kawasan permukiman yang dapat menampung keluarga yang kurang mampu.
e.    Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam, melalui pembangunan prasarana pengendalian bencana pada kawasan-kawasan rawan bencana.
f.     Pengembangan Komunikasi ,Informasi dan media massa, melalui  maksimalisasi tersedianya akses komunikasi data dan suara bagi masyarakat.
g.    Peningkatan Pelayanan Angkutan dan perhubungan, melalui perbaikan sistem dan jaringan transportasi didalam kota Wonosobo,  Kertek, Sapuran, Garung, Kaliwiro dan transportasi pedesaaan.

5.        Pertanian dan Ketahanan Pangan.
  Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, melalui revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru, penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan terlantar.
b.    Pembangunan / rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, melalui pembangunan dan pemeliharaan sarana pengairan, yang melayani sentra-sentra produksi pertanian demi peningkatan kuantitas dan kualitas produksi pertanian.
c.    Peningkatan produktifitas pertanian, melalui peningkatan upaya penelitian dan pengembangan bidang pertanian yang mampu menciptakan benih unggul dan hasil peneilitian lainnya menuju kualitas dan produktivitas hasil pertanian yang tinggi;mendorong untuk investasi pangan, pertanian, dan industri perdesaan berbasis produk lokal oleh pelaku usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan yang terjangkau, serta sistem subsidi yang menjamin ketersediaan benih varietas unggul yang teruji, pupuk, teknologi dan sarana pasca panen yang sesuai secara tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau;
d.    Peningkatan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan melalui peningkatan kualitas gizi dan keanekaragaman pangan, melalui peningkatan pola pangan harapan;
e.    Pengendalian dampak perubahan iklim, melalui pengambilan langkah-langkah kongkrit terkait adaptasi dan antisipasi sistem pangan dan pertanian terhadap perubahan iklim.

6.        Konsolidasi dan Reformasi birokrasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Penataan Kelembagaan, melalui restrukturisasi, konsolidasi struktural dan peningkatan kapasitas SKPD yang menangani urusan pemerintahan daerah.
b.    Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dan alokasi dana desa, penyempurnaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, peningkatan kapasitas pemerintahan desa; serta penetapan dan penerapan sistem Indikator Kinerja Utama Pelayanan Publik yang selaras antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
c.    Pembinaan dan pengembangan aparatur, melalui penyempurnaan pengelolaan PNS yang meliputi sistem rekruitmen, pendidikan, penempatan, promosi, dan mutasi serta kesejahteraan PNS .
d.    Penataan Peraturan Perundang-undangan, melalui percepatan evaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.
e.    Penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, melalui peningkatan integrasi dan integritas penerapan dan penegakan peeraturan daerah oleh seluruh lembaga dan aparat hukum.
f.     Penataan Administrasi Kependudukan, melalui penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan aplikasi pertama pada kartu tanda penduduk.

7.        Iklim investasi dan usaha;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Penataan perundang-undangan, melalui reformasi regulasi secara bertahap sehingga terjadi harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam implementasinya; serta Sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam rangka memperluas penciptaan lapangan kerja,
b.    Peningkatan promosi dan kerjasama ekonomi dan investasi, melalui penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPSIE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pengurangan biaya untuk memulai usaha.

8.        Energi dan sumber daya mineral;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Pengembangan Ketenagalistrikan  dan energy, melalui percepatan penyediaan jaringan listrik pada kawasan-kawasan yang belum berlistrik.
b.    Pengembangan Energi Alternatif Tepat Guna, melalui peningkatan pengembangan energi terbarukan termasuk energi alternatif  tenaga surya dan microhydro,
c.    Pengembangan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumberdaya Mineral yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup, melalui konversi kegiatan pertambangan kepada kegiatan yang nilai ekonominya tinggi dan tidak merusak lingkungan; serta rehabilitasi lahan pasca pertambangan.

9.        Lingkungan hidup dan Penanggulangan bencana;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Pengendalian dampak perubahan iklim, melalui peningkatan hasil rehabilitasi lahan kritis, dan penekanan laju deforestasi secara sungguh-sungguh,
b.    pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, melalui penurunan beban pencemaran lingkungan, melalui pengawasan ketaatan pengendalian pencemaran air limbah dan emisi di kegiatan industri dan jasa, penurunan tingkat polusi, Penghentian kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai yang rawan bencana;
c.    Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam, melalui Penjaminan berjalannya fungsi Sistem Peringatan Dini Bencana dan Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Sistem Peringatan Dini Iklim; serta peningkatan kemampuan penanggulangan bencana melalui: penguatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam usaha mitigasi risiko serta penanganan bencana, pembentukan tim gerak cepat (unit khusus penanganan bencana) dengan dukungan peralatan dan alat transportasi yang memadai dengan basis di lokasi strategis yang dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten.

10.    Kawasan tertinggal, terbelakang, perbatasan dan kumuh
  Program aksi yang akan dilakukan :
a.    Penataan Perundang-undangan, melalui pelaksanaan kebijakan khusus dalam bidang infrastruktur dan pendukung kesejahteraan lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan di daerah tertinggal, terbelakang, perbatasan dan kumuh.
b.    Kerjasama daerah melalui pembentukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga dalam rangka percepatan pertumbuhan di daerah tertinggal, terbelakang, perbatasan dan kumuh.

11.    Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
       Program aksi yang akan dilakukan :
a.    Pengelolaan Kekayaan Budaya, melalui penetapan dan pembentukan pengelolaan terpadu untuk pengelolaan cagar budaya, museum dan perpustakaan, serta pelestarian budaya.
b.    Pengembangan Nilai seni dan Budaya, melalui penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan, pendalaman dan pagelaran seni budaya; serta Peningkatan perhatian dan kesertaan pemerintah dalam program-program seni budaya yang diinisiasi oleh masyarakat dan mendorong berkembangnya apresiasi terhadap kemajemukan budaya.
c.    Program pengembangan dan pemanfaatan  teknologi tepat guna, melalui peningkatan keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif yang mencakup pengelolaan sumber daya menuju ketahanan energi, pangan, dan antisipasi perubahan iklim; dan pengembangan penguasaan teknologi dan kreativitas pemuda.

0 komentar:

Posting Komentar