Jama'ah Penuh Berkah

Tidak ada dakwah tanpa kepemimpinan. Kadar tsiqah antara qiyadah dan jundiyah menjadi penentu bagi sejauh mana kekuatan sistem jamaah, kemantapan langkah-langkahnya, keberhasilan dalam mewujudkan tujuan-tujuannya, dan kemampuannya dalam mengatasi berbagai tantangan dan kesulitan.

Bekerjalah

Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (9:105)

Inilah Jalan Kami

Katakanlah: Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik. (12:108)

Biduk Kebersamaan

Biduk kebersamaan kita terus berjalan. Dia telah menembus belukar, menaiki tebing, membelah laut. Sayatan luka, rasa sakit, air mata adalah bagian dari tabiat jalan yang sedang kita lalui. Dan kita tak pernah berhenti menyusurinya, mengikuti arus waktu yang juga tak pernah berhenti.

Kesungguhan Membangun Peradaban

Semua kesungguhan akan menjumpai hasilnya. Ini bukan kata mutiara, namun itulah kenyataannya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang diusahakan dengan sepenuh kesungguhan.

Minggu, 22 Januari 2012

Kepala Sekolah Wajib Bebaskan Biaya Operasional Sekolah Bagi Siswa Miskin


Tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah yang akan memulai jabatannya pada awal tahun 2012 semakin berat. Salah satu kewajiban yang harus menjadi komitmen dan dijalankan adalah membebaskan setiap siswa miskin dari seluruh biaya operasional sekolah, serta meningkatkan angka transisi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kewajiban tersebut tertuang dalam lembar Pakta Integritas, Komitmen Kerja Kepala Sekolah yang ditandatangani secara simbolis oleh Kepala SMA 1 Kaliwiro, Heri Pujiyanto SPd Msi, usai acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan 251 Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan SMA di Sasana Adipura Kencana, Senin 9 Januari 2012. Dalam Komitmen Kerja yang ditandatangani pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Mustangin SPd MSi dan Wakil Bupati Wonosobo, Dra Hj Maya Rosida MM tersebut, tertera 10 poin kewajiban dan komitmen yang harus dipatuhi setiap Kepala Sekolah.

Selain menggratiskan biaya operasional sekolah bagi setiap siswa miskin, Kepala Sekolah juga diharamkan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam kegiatan pembelajaran dan pengambilan kebijakan, serta tidak melakukan tindakan amoral. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas juga dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program dan kegiatan sekolah sesuai dengan RAPBS juga wajib dilaksanakan setiap Kepala Sekolah. Sedangkan tujuh kewajiban Kepala Sekolah lainnya meliputi ; tidak boleh menerima dan atau mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan wiyata bakti/ karya bakti/ honorer di lingkungan sekolah, menyukseskan program rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, Wajib melaksanakan pendidikan lingkungan hidup dan menyukseskan program Kebun Bibit Sekolah (KBS) sepanjang tahun, mempertegas pelaksanaan program penguatan pendidikan agama secara intensif sesuai agama yang dianut siswa, mewajibkan siswa untuk berpakaian panjang sesuai ketentuan, menciptakan lingkungan bebas rokok, bebas miras dan bebas narkoba. Terakhir, setiap Kepala Sekolah diwajibkan untuk mendukung dan melaksanakan seluruh kebijakan pendidikan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Wakil Bupati Wonosobo, Dra Hj Maya Rosida MM dalam sambutan pengarahannya menyatakan mendukung penuh pakta integritas tersebut. Pakta integritas diperlukan sebagai kontrol terhadap kinerja, serta media peningkatan profesionalitas dan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Hal tersebut juga dinilai sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan kualitas siswa, baik dari segi akademis, maupun mental spiritual. Adanya tuntutan bagi setiap Kepala Sekolah untuk menerapkan model pakaian panjang yang menutupi aurat juga diharapkan mampu menekan angka demoralisasi di kalangan pelajar yang kian memprihatinkan. Menurut Wabup, hal tersebut menjadi tanggung jawab seorang kepala sekolah, baik di dunia maupun akhirat.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Mustangin SPd MSi menegaskan bahwa keberadaan Pakta Integritas yang baru mulai pada periode 2012 tersebut akan terus dilanjutkan pada pelantikan di masa-masa mendatang. Mustangin juga menjelaskan masih adanya 90 formasi Kepala Sekolah SD di Kabupaten Wonosobo yang belum terisi. Pihaknya akan mengupayakan untuk dapat mengisi kekosongan tersebut pada awal 2012, agar tidak sampai mengganggu proses dan kegiatan belajar mengajar.

PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO 2010-2015


1.        Penanggulangan kemiskinan.
       Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, melalui Optimalisasi pelaksanaan program pemerintah Bantuan Sosial Terpadu, PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat.
b.    Pemberdayaan Fakir Miskin,  dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya, melalui Revitalisasi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
c.    Peningkatan perluasan dan pengembangan Kesempatan Kerja, melalui pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan.
d.    Perlindungan dan jaminan sosial, melalui Penyediaan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
e.    Pengembangan usaha masyarakat, melalui Peningkatan pemerataan distribusi kepemilikan modal material kepada seluruh masyarakat dan Peningkatan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengelola produk-produk potensial daerah baik dalam bidang permodalan, produksi maupun pemasaran.
f.     Kerjasama Pembangunan, melalui Penguatan kerjasama antara Wonosobo – Perguruan Tinggi – Pelaku Usaha / BIG Partnership dalam pengembangan produk-produk potensial daerah (pertanian, usaha mikro kecil dan menengah, serta pariwisata).

2.        Pendidikan.
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah, melalui peningkatan akses terhadap pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau dan fasilitasi rintisan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
b.    Pendidikan berkelanjutan, melalui Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia.
c.    Manajemen Pelayanan Pendidikan, melalui Pemberdayaan peran kepala sekolah sebagai manajer sistem pendidikan yang unggul, revitalisasi peran pengawas sekolah sebagai entitas quality assurance, mendorong aktivasi peran Komite Sekolah untuk menjamin keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembelajaran, dan Dewan Pendidikan, serta Penataan ulang kurikulum sekolah yang menjadi urusan daerah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan SDM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memasukkan pendidikan kewirausahaan (diantaranya dengan mengembangkan model link and match).
d.    Peningkatan Mutu pendidik dan Tenaga Kependidikan, melalui Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, pengelolaan dan layanan sekolah.

3.        Kesehatan.
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan masyarakat, melalui Pelaksanaan Program Kesehatan Preventif Terpadu yang meliputi pemberian imunisasi dasar kepada balita; Penyediaan akses sumber air bersih dan akses terhadap sanitasi dasar berkualitas; Penurunan tingkat kematian ibu saat melahirkan, serta tingkat kematian bayimenjamin ketercukupan kebutuhan Obat Ketersediaan dan peningkatan kualitas layanan rumah sakit, puskesmas dan PKD; dan Penerapan Asuransi Kesehatan Daerah tidak hanya untuk keluarga miskin tetapi kepada seluruh keluarga.
b.    Program Keluarga Berencana, melalui Peningkatan kualitas dan jangkauan layanan KB melalui klinik pemerintah dan swasta;

4.        Infrastruktur
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan prasarana public, melalui Konsolidasi kebijakan penanganan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum secara menyeluruh di bawah satu atap dan pengelolaan tata ruang secara terpadu;
b.    Pembangunan dan Rehabilitasi Jalan, melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pembangunan jalan antar Kecamatan dan antar Desa.
c.    Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan, melalui Pembangunan jaringan prasarana dan penyediaan sarana transportasi antarmoda dan  antar wilayah yang terintegrasi sesuai dengan Sistem Transportasi Nasional dan Cetak Biru Transportasi Multimoda dan penurunan tingkat kecelakaan transportasi.
d.    pengembangan perumahan rakyat, melalui pembangunan rumah sederhana sehatbersubsidi berikut fasilitas pendukung kawasan permukiman yang dapat menampung keluarga yang kurang mampu.
e.    Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam, melalui pembangunan prasarana pengendalian bencana pada kawasan-kawasan rawan bencana.
f.     Pengembangan Komunikasi ,Informasi dan media massa, melalui  maksimalisasi tersedianya akses komunikasi data dan suara bagi masyarakat.
g.    Peningkatan Pelayanan Angkutan dan perhubungan, melalui perbaikan sistem dan jaringan transportasi didalam kota Wonosobo,  Kertek, Sapuran, Garung, Kaliwiro dan transportasi pedesaaan.

5.        Pertanian dan Ketahanan Pangan.
  Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, melalui revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru, penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan terlantar.
b.    Pembangunan / rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, melalui pembangunan dan pemeliharaan sarana pengairan, yang melayani sentra-sentra produksi pertanian demi peningkatan kuantitas dan kualitas produksi pertanian.
c.    Peningkatan produktifitas pertanian, melalui peningkatan upaya penelitian dan pengembangan bidang pertanian yang mampu menciptakan benih unggul dan hasil peneilitian lainnya menuju kualitas dan produktivitas hasil pertanian yang tinggi;mendorong untuk investasi pangan, pertanian, dan industri perdesaan berbasis produk lokal oleh pelaku usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan yang terjangkau, serta sistem subsidi yang menjamin ketersediaan benih varietas unggul yang teruji, pupuk, teknologi dan sarana pasca panen yang sesuai secara tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau;
d.    Peningkatan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan melalui peningkatan kualitas gizi dan keanekaragaman pangan, melalui peningkatan pola pangan harapan;
e.    Pengendalian dampak perubahan iklim, melalui pengambilan langkah-langkah kongkrit terkait adaptasi dan antisipasi sistem pangan dan pertanian terhadap perubahan iklim.

6.        Konsolidasi dan Reformasi birokrasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Penataan Kelembagaan, melalui restrukturisasi, konsolidasi struktural dan peningkatan kapasitas SKPD yang menangani urusan pemerintahan daerah.
b.    Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dan alokasi dana desa, penyempurnaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, peningkatan kapasitas pemerintahan desa; serta penetapan dan penerapan sistem Indikator Kinerja Utama Pelayanan Publik yang selaras antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
c.    Pembinaan dan pengembangan aparatur, melalui penyempurnaan pengelolaan PNS yang meliputi sistem rekruitmen, pendidikan, penempatan, promosi, dan mutasi serta kesejahteraan PNS .
d.    Penataan Peraturan Perundang-undangan, melalui percepatan evaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.
e.    Penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, melalui peningkatan integrasi dan integritas penerapan dan penegakan peeraturan daerah oleh seluruh lembaga dan aparat hukum.
f.     Penataan Administrasi Kependudukan, melalui penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan aplikasi pertama pada kartu tanda penduduk.

7.        Iklim investasi dan usaha;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Penataan perundang-undangan, melalui reformasi regulasi secara bertahap sehingga terjadi harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tidak menimbulkan ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam implementasinya; serta Sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha dalam rangka memperluas penciptaan lapangan kerja,
b.    Peningkatan promosi dan kerjasama ekonomi dan investasi, melalui penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPSIE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pengurangan biaya untuk memulai usaha.

8.        Energi dan sumber daya mineral;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Pengembangan Ketenagalistrikan  dan energy, melalui percepatan penyediaan jaringan listrik pada kawasan-kawasan yang belum berlistrik.
b.    Pengembangan Energi Alternatif Tepat Guna, melalui peningkatan pengembangan energi terbarukan termasuk energi alternatif  tenaga surya dan microhydro,
c.    Pengembangan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumberdaya Mineral yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup, melalui konversi kegiatan pertambangan kepada kegiatan yang nilai ekonominya tinggi dan tidak merusak lingkungan; serta rehabilitasi lahan pasca pertambangan.

9.        Lingkungan hidup dan Penanggulangan bencana;
Program prioritas yang akan dilakukan :
a.    Pengendalian dampak perubahan iklim, melalui peningkatan hasil rehabilitasi lahan kritis, dan penekanan laju deforestasi secara sungguh-sungguh,
b.    pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, melalui penurunan beban pencemaran lingkungan, melalui pengawasan ketaatan pengendalian pencemaran air limbah dan emisi di kegiatan industri dan jasa, penurunan tingkat polusi, Penghentian kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai yang rawan bencana;
c.    Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam, melalui Penjaminan berjalannya fungsi Sistem Peringatan Dini Bencana dan Sistem Peringatan Dini Cuaca dan Sistem Peringatan Dini Iklim; serta peningkatan kemampuan penanggulangan bencana melalui: penguatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam usaha mitigasi risiko serta penanganan bencana, pembentukan tim gerak cepat (unit khusus penanganan bencana) dengan dukungan peralatan dan alat transportasi yang memadai dengan basis di lokasi strategis yang dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten.

10.    Kawasan tertinggal, terbelakang, perbatasan dan kumuh
  Program aksi yang akan dilakukan :
a.    Penataan Perundang-undangan, melalui pelaksanaan kebijakan khusus dalam bidang infrastruktur dan pendukung kesejahteraan lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan di daerah tertinggal, terbelakang, perbatasan dan kumuh.
b.    Kerjasama daerah melalui pembentukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga dalam rangka percepatan pertumbuhan di daerah tertinggal, terbelakang, perbatasan dan kumuh.

11.    Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
       Program aksi yang akan dilakukan :
a.    Pengelolaan Kekayaan Budaya, melalui penetapan dan pembentukan pengelolaan terpadu untuk pengelolaan cagar budaya, museum dan perpustakaan, serta pelestarian budaya.
b.    Pengembangan Nilai seni dan Budaya, melalui penyediaan sarana yang memadai bagi pengembangan, pendalaman dan pagelaran seni budaya; serta Peningkatan perhatian dan kesertaan pemerintah dalam program-program seni budaya yang diinisiasi oleh masyarakat dan mendorong berkembangnya apresiasi terhadap kemajemukan budaya.
c.    Program pengembangan dan pemanfaatan  teknologi tepat guna, melalui peningkatan keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif yang mencakup pengelolaan sumber daya menuju ketahanan energi, pangan, dan antisipasi perubahan iklim; dan pengembangan penguasaan teknologi dan kreativitas pemuda.

TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2010 – 2015


Misi : Melanjutkan praktik pemerintahan partisipatif dan demokratis menuju masyarakat yang lebih sejahtera, dengan tujuan dan sasaran :
1.      Mengefektifkan penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan daerah
b.    Optimalisasi Sistem Pengawasan dan Evaluasi Kinerja
c.    Meningkatnya kinerja DPRD
2.      Memantapkan penyelenggaraan pemerintahan umum, dengan sasaran :
a.    Optimalisasi pelaksanaan kerjasama daerah dengan pihak ketiga
b.    Meningkatnya kualitas pelayanan umum
c.    Optimalisasi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
d.    Optimalisasi koordinasi perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
e.    Optimalisasi pengelolaan perbatasan daerah
3.      Memantapkan pengelolaan administrasi keuangan daerah, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya Efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
b.    Meningkatnya  pendapatan asli daerah
c.    Meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah
d.    Optimalisasi pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
e.    Optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
f.     Optimalisasi pelaksanaan,  penatausahaan, akuntansi  dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan APB Desa.
4.      Mewujudkan OPD yang efektif dan efisien, dengan sasaran :
a.    Terbentuknya OPD yang tepat fungsi dan ukuran
b.    Tersedianya  Sistem, Prosedur dan mekanisme kerja OPD inter antar OPD dalam kerangka Kabupaten satu atap
5.      Peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan sasaran :
a.    Peningkatan kualitas dan otentisitas penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP)
b.    Peningkatan akuntablitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
6.      Mewujudkan SDM Aparatur yang profesional, netral, dan sejahtera, dengan sasaran :
a.    Terselenggaranya pengembangan kapasitas PNS
b.    Meningkatnya kinerja Aparatur
7.      Mewujudkan sistem perencanaan yang berkualitas, dengan sasaran :
a.      Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan
8.      Mewujudkan Pemerintahan  desa yang baik, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa
9.      Mewujudkan Kelembagaan Masyarakat desa yang berdaya dan mandiri, dengan sasaran :
a.    Berfungsinya Lembaga kemasyarakatan desa sesuai kedudukan, tugas dan wewenangnya
b.    Berkembangnya BUMDesa
10.  Meningkatkan keberdayaan masyarakat, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
b.    Meningkatnya keberdayaan masyarakat miskin 
11.  Peningkatan kualitas data statistik , dengan sasaran :
a.   Tersedianya data statistik sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan dan mudah diakse oleh pihak-pihak yang membutuhkan
12.  Mewujudkan Tata Kelola Kearsipan yang baik, dengan sasaran :
a.  Meningkatnya kualitas sistem kearsipan
13.  Meningkatkan penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika di daerah, dengan sasaran:
a.    Tersedianya media informasi publik
b.    Teraksesnya informasi oleh masyarakat
c.    Meningkatnya kualitas kerjasama Pemerintah Kabupaten di bidang komunikasi dan informasi
14.  Meningkatkan Pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan sasaran :
a.  Terselenggaranya pemerintahan berbasis TIK
15.  Meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kualitas tata kelola pertanahan
16.  Meningkatkan kualitas  administrasi kependudukan dan Catatan sipil, dengan sasaran :
                       a.     Adanya kesesuaian kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
                       b.     Adanya kesesuaian kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil

Misi : Meningkatkan kemajuan pembangunan menuju kemandirian daerah, dengan tujuan dan sasaran :
1.      Mewujudkan jaringan infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung perekonomian daerah, dengan sasaran :
a.    Terbangunnya Kemitraan Staregis Bidang Infrastruktur
b.    Meningkatnya kualitas dan kuantitas jalan kabupaten
c.    Meningkatnya kualitas dan kuantitas jembatan kabupaten
d.    Meningkatnya kapasitas pelayanan infrastruktur jalan desa
e.    Meningkatnya layanan irigasi teknis
f.     Meningkatnya kualitas cakupan layanan jalan lingkungan
g.    Meningkatnya kualitas drainase/gorong-gorong lingkungan permukiman
h.    Meningkatnya kualitas  layanan dan pengelolaan air bersih
i.      Meningkatnya kualitas layanan dan pengelolaan sanitasi
j.      Meningkatnya tata kelola permakaman
k.    Meningkatnya kualitas prasarana publik
l.      Meningkatnya kualitas pengelolaan   dan pengendalian persampahan
m.  Meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan persampahan
2.      Meningkatkan kualitas pemukiman masyarakat, dengan sasaran :
a.    meningkatnya akses penduduk terhadap Kepemilikan rumah
b.    terfasilitasinya masyarakat diperkotaan dan perdesaan untuk memiliki rumah layak huni
c.    meningkatnya partisipasi swasta dalam penyediaan perumahan
d.    menurunnya luas permukiman kumuh
e.    meningkatnya luasan ruang terbuka hijau di lingkungan permukiman
f.     Meningkatknya pelayanan penanggulangan kebakaran
3.      Mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai arahan/fungsi, dengan sasaran :.
a.    Terwujudnya perencanaan ruang sesuai arahan.
b.    adanya pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai peruntukan
4.      Meningkatkan Layanan Angkutan dan kelalulintasan, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya Layanan Angkutan Umum
b.    Meningkatnya Layanan Perijinan Trayek
c.    Meningkatnya Jalur Trayek
d.    Meningkatnya Jumlah Kendaraan Laik Jalan
e.    Meningkatnya Kelancaran Lalu Lintas
f.     Meningkatnya Pengelolaan Perparkiran
g.    Meningkatnya Keamanan dan Kenyamanan Berlalu Lintas
h.    Meningkatnya Sarana dan Prasarana Perhubungan
5.      Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kualitas dan kuantitas air
b.    meningkatnya kualitas udara ambien
c.    meningkatnya kualitas lahan
d.    Berkurangnya resiko pencemaran B3 dan limbah B3
e.    pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup
f.     meningkatnya peran serta dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan
6.      Mewujudkan Adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim, dengan sasaran :
a.  Adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim
7.      Mengoptimalkan upaya pemanfaatan dan pengelolaan  sumberdaya mineral yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya hasil pengelolaan sumberdaya mineral yang memperhatikan aspek lingkungan
b.    Meningkatnya kualitas pengendalian dan Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Mineral
8.      Meningkatkan upaya mitigasi bencana geologi, dengan sasaran :
a.    Tersedianya sistem mitigasi bencana geologi
9.      Pemenuhan kebutuhan energi , dengan sasaran :
a.    Meningkatnya penggunaan energi alternatif
b.    Terpenuhinya kebutuhan energi listrik
c.    Terpenuhinya kebutuhan energi Migas
10.  Mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan air tanah, dengan sasaran :
a.    Tersedianya data dan informasi air tanah
b.    Optimalnya pengelolaan air tanah

Misi : Meningkatkan pelayanan sosial dasar masyarakat, dengan tujuan dan sasaran :
1.      Meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu, berkesetaraan serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya pemerataan akses, mutu dan tata kelola  pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
b.    Meningkatnya pemerataan, mutu, relevansi dan daya saing serta perluasan akses pendidikan dasar
c.    Meningkatnya pemerataan akses, mutu, relevansi dan tata kelola serta daya saing publik pada jenjang pendidikan menengah.
d.    Meningkatnya pemerataan, akses, mutu , relevansi, daya saing layanan pendidikan non formal
e.    Meningkatnya mutu pendidik dan tenaga kependidikan
f.     Meningkatnya tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam penyelenggaraan pendidikan
2.      Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan
b.    Meningkatnya status gizi masyarakat
c.    Menurunnya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit
d.    Meningkatnya kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
e.    Terpenuhinya tenaga kesehatan strategis di desa
f.     Terpenuhinya obat dan perbekalan kesehatan
g.    Terwujudnya lingkungan sehat
3.      Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan pembentukan Keluarga Kecil Berkualitas, dengan sasaran :
a.    Menurunnya laju pertumbuhan penduduk
b.    Meningkatnya cakupan kepesertaan KB
c.    Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kesehatan reproduksi remaja (KRR) dan poencegahan HIV/AIDS
4.      Meningkatkan derajat keluarga kecil berkualitas (KKB), dengan sasaran :
a.    Meningkatnya ketahanan dan pemberdayaan keluarga
b.    Meningkatnya Kualitas Pembinaan kepada Keluarga
5.      Meningkatkan Perlindungan, Pemberdayaan dan kesejahteraan social, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya Pemberdayaan dan kesejahteraan sosial bagi Penyandang masalah kesejahteraan Sosial
b.    Meningkatnya perlindungan dan jaminan sosial
c.    Meningkatnya pelayanan dan rehabilitasi sosial
6.      Meningkatkan kualitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kesempatan kerja
b.    Meningkatnya kualitas dan produktifitas tenaga kerja
c.    Meningkatnya perlindungan tenaga kerja
7.      Meningkatkan peran serta kepemudaan dalam pembangunan, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya peran aktif pemuda dalam Pembangunan
8.      Meningkatkan Budaya dan Prestasi Olah Raga, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya prestasi olah raga
b.    Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana olah raga
9.      Mewujudkan ketahanan pangan daerah, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya ketersediaan bahan pangan utama
b.    Meningkatnya konsumsi protein hewani dan nabati
c.    Meratanya distribusi bahan pangan utama
10.  Meningkatkan minat baca masyarakat, dengan sasaran :
a.  Meningkatnya minat baca masyarakat

Misi : Meningkatkan perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan daerahdengan tujuan dan sasaran :
1.      Meningkatkan Daya Saing Koperasi dan UMKM, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya akses pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM
b.    Terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan koperasi dan UMKM
c.    Meningkatnya kualitas kelembagaan koperasi dan UMKM
d.    Bertambahnya unit UMKM baru
e.    Meningkatnya jumlah koperasi
2.      Meningkatkan  investasi daerah, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya investasi daerah
3.      Meningkatkan kualitas perlindungan pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya internalisasi nilai-nilai budaya
b.    Meningkatnya kreatifitas dan produktifitas pelaku budaya
c.    Terwujudnya penetapan dan pengelolaan terpadu benda cagar budaya
4.      Mengembangkan industri pariwisata , dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kontribusi pariwisata pada perekonomian daerah
5.      Meningkatkan Produksi dan produktifitas Komoditas Pertanian dan perkebunan, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya produksi dan produktivitas komoditas pangan hortikultura  
b.    Meningkatnya produksi dan produktifitas komoditas perkebunan Rakyat
6.      Meningkatkan Produksi dan produktifitas Komoditas peternakan, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya populasi ternak, kuantitas dan kualitas produk Ternak
7.      Meningkatkan Produksi Perikanan sebagai sektor unggulan, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya produksi ikan
8.      Meningkatkan kualitas pengelolaan sumberdaya alam dan Sumber Daya Kehutanan, dengan sasaran :
a.    Berkurangnya lahan kritis
b.    Menertibkan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
9.      Terwujudnya sistem perdagangan yang efektif dan efisien, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya ketersediaan bahan pokok dan kelancaran distribusi
b.    Meningkatnya kegiatan perdagangan di pedesaan
c.    Meningkatnya ekspor antar daerah
d.    Meningkatnya ekspor ke LN
e.    Meningkatnya kemampuan pelaku ekspor
f.     Meningkatnya Kualitas dan kuantitas Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM)
10.  Peningkatan Daya Saing Industri Kecil Menengah (IKM), dengan sasaran :
a.    Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Industri Kecil Menengah (IKM)
b.    Berkembangnya Industri Kecil Menengah (IKM) berbasis sumberdaya lokal
c.    Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi Produksi yang efisien dan ramah lingkungan
11.  Penguatan struktur Permodalan Industri Kecil Menengah (IKM), dengan sasaran :
a.    Meningkatnya akses permodalan Industri Kecil pada lembaga keuangan
b.    Tersedianya skema kredit yang meringankan Industri Kecil
12.  Penataan Struktur Industri, dengan sasaran :
a.    Berkembangnya klaster IKM
b.    Meningkatnya pemanfaatan informasi dan sarpras pendukung
c.    Tumbuh dan berkembangnya IKM baru

Misi : Meningkatkan dimensi keadilan dan meniadakan kekerasan dalam semua bidang, dengan tujuan dan sasaran :
1.      Mewujudkan kesetaraan gender, kesejahteraan dan perlindungan bagi perempuan dan  anak, dengan sasaran :
a.    Meningkatnya kesetaraan gender, perlindungan dan kesejahteraan anak dalam pembangunan
2.      Memantapkan ketahanan ideologi bangsa dan wawasan kebangsaan, dengan sasaran :
a.    Mencegah ancaman terhadap ideologi negara
3.      Meningkatkan ketentraman dan ketertiban daerah, dengan sasaran :
a.    Terjaganya ketentraman dan ketertiban
b.    Meningkatnya kerukunan hidup masyarakat
c.    Meningkatnya kapasitas organisasi keagamaan dan kemasyarakatan
4.      Mewujudkan kehidupan politik yang kondusif dan demokratis, dengan sasaran :
a.    Berjalannya proses pemilihan umum secara aman dan demokratis
b.    Berkembangnya kelembagaan demokrasi
5.      Memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan sasaran :
a.  Berkurangnya resiko bencana